
WELCOME TO AINO
Sistem Proteksi Bahaya Kebakaran Terpadu
PERTAMA DI INDONESIA
yang memadukan
SEMUA sistem proteksi kebakaran:
gas detector, solenoid, exhaust fan, fresh air, fss, mcfa (smoke detector, heat detector, sprinkler, fire alarm), sensor gempa, general alarm
yang dilengkapi dengan sistem komunikasi otomatis sms dan telepon ke seluruh dunia
sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021


-
apakah penempatan gas detector sudah sesuai dengan jenis gas yang dipergunakan?
-
apakah alat-alat proteksi kebakaran yang terpasang dapat saling bekerjasama untuk mencegah bahaya kebakaran?
-
apakah sistem proteksi kebakaran sudah dilengkapi dengan sistem komunikasi aktif dan otomatis?
Bahaya kebakaran dapat terjadi setiap saat karena berbagai sebab, seperti:
1. Faktor Alam
-
Sambaran petir atas bahan yang mudah terbakar
-
Gempa bumi yang merusak jaringan kabel dan pipa gas
-
Cahaya matahari yang memantul ke kaca cembung dan diteruskan ke bahan yang mudah terbakar
2. Faktor Binatang
Misalkan tikus dan piaraan yang menggigit kabel, semut yang bersarang di saklar.
3. Faktor Manusia
-
Sengaja dibakar (pembalakan liar, balas dendam)
-
Kelalaian (lupa mematikan kompor, kebocoran di selang gas/regulator yang dapat mengakibatkan ledakan)
-
Kurangnya Pengertian (membuang rokok sembarangan, merokok di dekat area yang mudah terbakar)
-
Kurangnya Pengetahuan, misalkan kelebihan arus, penempatan gas detector yang tidak sesuai dengan karakteristik gas yang dipergunakan

Sumber:
https://www.elgas.com.au/blog/486-comparison-lpg-natural-gas-propane-butane-methane-lng-cng/
Dari tabel perbandingan di atas, terlihat bahwa LPG lebih berat daripada udara dan Natural Gas lebih ringan daripada udara, sehingga peletakan gas detector yang benar adalah sebagai berikut:

Artinya, jika menggunakan LPG, maka gas detector diletakkan 30 cm di atas lantai yang aman dari percikan air dan minyak. Sedangkan jika menggunakan Natural Gas/CNG/LNG, maka gas detector diletakkan 30 cm di bawah plafon.
​
Penempatan gas detector yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sama saja dengan membuang uang percuma, karena gas detector tidak akan berfungsi saat terjadi kebocoran gas sehingga bahaya kebakaran tetap saja mengintai setiap saat.
​
Tabel di atas juga memberikan informasi bahwa LPG akan otomatis terbakar (auto ignation) saat suhu mencapai 470ºC. Auto ignation ini juga berlaku untuk material lain seperti kertas, busa, kain, karpet, kayu dan lain sebagainya. Itulah sebabnya mengapa api mudah berkobar dan meluas kemana-mana saat terjadi kebakaran walaupun di area tersebut tidak ada api sebelumnya karena suhu material untuk otomatis terbakar telah terpenuhi.
Manusia telah menciptakan berbagai alat proteksi kebakaran, akan tetapi alat-alat tersebut hanya berfungsi sesuai dengan peruntukannya, sehingga tentu saja hasilnya tidak akan maksimal.
Misalnya, heat detector yang hanya mengeluarkan alarm jika di area tersebut temperaturnya melebihi batas normal (dimungkinkan karena ada api), akan tetapi heat detector tidak menutup aliran gas (solenoid valve) karena solenoid valve akan ditutup oleh PANEL GAS KONVENSIONAL hanya jika terjadi kebocoran gas (karena panel gas hanya terhubung ke gas detector dan solenoid saja), akibatnya dalam waktu singkat api akan berkobar dan kebakaran meluas kemana-mana karena api mendapat supply bahan bakar gas, api dibantu menjalar ke atas oleh exhaust fan, api dibantu semakin berkobar karena adanya supply oksigen dari fresh air.
Pada saat terjadi kebakaran, maka mayoritas orang hanya sibuk menyelamatkan diri dan menyelamatkan harta bendanya dan lupa/lalai untuk menghubungi instansi terkait (misalkan Dinas Pemadam Kebakaran, Kepolisian, PGN, PLN dan lain sebagainya) guna membantu memadamkan kebakaran yang terjadi. Bahkan, dalam kondisi normal pun, mayoritas orang tidak tahu nomor telepon instansi terkait.
Berikut nomor-nomor telepon darurat:
-
Pusat Panggilan Darurat nomor 112
-
Pemadam Kebakaran nomor 113
-
Polisi nomor 110
-
Ambulan/Kemenkes nomor 118/119
-
PLN nomor 123
Pemerintah telah berupaya keras untuk mencegah bahaya kebakaran dengan mengeluarkan Peraturan dan Undang-undang, misalkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Pasal 14 Butir C:

Peraturan Pemerintah tersebut di atas diperkuat dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 17 dan Pasal 19 yang secara tegas mengatur tentang Sistem Proteksi Pasif dan Sistem Proteksi Aktif yang harus dimiliki Bangunan Gedung.

Sesuai dengan kemajuan teknologi, maka Pelaksanaan Sistem Proteksi Pasif dan Sistem Proteksi Aktif harus dilengkapi dengan Sistem Komunikasi. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 30 dan 31.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 112 Tahun 2019 Pasal 6 disebutkan bahwa Pembangunan Rumah Susun harus dilengkapi dengan jaringan gas, berikut cuplikannya:

Guna mendukung Peraturan Pemerintah, Undang-undang dan Peraturan Gubernur DKI di atas, maka PT Wikrama Jaya Sentosa memproduksi suatu alat yang dapat memadukan semua fungsi dari alat-alat proteksi bahaya kebakaran dan mengkombinasikannya agar dapat bekerja maksimal (misalkan menutup solenoid, mematikan exhaust fan, mematikan fresh air) dan melaporkan hasilnya dalam bentuk alarm, sms/telepon ke pemilik, engineering dan instansi terkait agar segera melakukan tindakan lebih lanjut untuk mencegah bahaya kebakaran meluas, melindungi keselamatan manusia dan asset yang terdampak, alat tersebut bernama AINO Panel.

AINO Panel memadukan sistem kerja berbagai alat proteksi kebakaran lain seperti:
-
Gas detector (berfungsi untuk mencium kebocoran gas)
-
Solenoid valve (berfungsi menutup aliran gas secara otomatis)
-
Exhaust fan (berfungsi untuk menghisap udara/gas)
-
Fresh air (berfungsi untuk mengatur pertukaran udara atau supply oksigen)
-
FSS (berfungsi untuk menyemprotkan cairan/busa pemadam api secara otomatis)
-
MCFA (smoke detector, heat detector, sprinkler, fire alarm)
-
Sensor gempa (berfungsi mendeteksi terjadinya gempa bumi yang dapat membahayakan struktur suatu bangunan)
-
General alarm (berfungsi sebagai peringatan dan himbauan agar penghuni mengungsi ke titik kumpul)
Alat-alat proteksi kebakaran tersebut di atas kemudian dihubungkan ke AINO Panel yang ada di tenant atau lantai bangunan yang kemudian dihubungkan juga ke AINO Panel yang ada di Control Room agar Engineering dapat memantau keamanan gedung dalam satu ruangan.
Berikut wiring diagram pengkoneksian AINO Panel dan peralatan proteksi kebakaran lainnya:

Catatan:
Wiring diagram instalasi AINO Panel sangat menghemat biaya karena menghemat penggunaan kabel:
-
Untuk pengkoneksian gas detector ke AINO Panel maka kabel arus DC minus disatukan
-
Koneksi panel lantai ke panel control room hanya menggunakan 4 kabel data dan Panel control room dapat menampilkan informasi alarm secara tepat misal lantai 12 unit 4. Bandingan dengan panel lantai analog yang harus menarik 2 kabel data ke panel control room dan informasi yang ditampilkan di panel control room hanya lantai yang alarm saja, misal lantai 12 dan untuk mengetahui unit mana yang alarm, maka Engineering harus menuju ke panel lantai 12.
Di samping itu, demi keamanan, maka AINO Panel menerapkan system lock alarm, artinya jika misalkan gas detector sudah berhenti alarm karena sudah tidak mencium bau gas bocor (akibat gas tertiup angin), maka AINO tetap mengeluarkan bunyi alarm.
Fitur system lock alarm ini sangat berguna bagi keamanan gedung, karena misalkan kebocoran gas berada di lantai 52 dan Engineering membutuhkan waktu beberapa saat untuk tiba di lantai 52 (misal lift penuh), sedangkan saat tiba di lantai 52 gas detector sudah berhenti alarm (karena gas tertiup angin) maka hal ini akan menyulitkan Engineering untuk memperbaiki kebocoran yang terjadi karena tidak tahu unit mana yang bocor.
​
Fitur system lock alarm ini juga sangat berguna saat listrik tiba-tiba padam, di mana saat listrik kembali menyala, maka alarm kembali berbunyi hingga Engineering telah melakukan reset panel. Artinya alarm bahaya kebakaran hanya dapat dihentikan jika ada campur tangan manusia yang telah mereset panel. Hal ini untuk memastikan bahwa bahaya kebakaran telah tertangani oleh manusia.
Jadi apabila alat-alat proteksi gas detector, fss, mcfa, sensor gempa mengeluarkan alarm, maka:
-
Aino Panel juga mengeluarkan alarm yang kemudian diteruskan ke AINO Panel ke Control Room agar Engineering dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut berdasarkan informasi lokasi alarm yang terpampang di Layar LCD AINO Panel, misal lantai 16 unit 1.
-
Mencegah bahaya kebakaran dengan cara:
-
Menutup solenoid valve tenant/lantai agar gas berhenti mengalir di tenant/lantai
-
Mematikan exhaust fan (agar gas bocor tidak terhisap dan berpindah ke area lain) walaupun saklar exhaust fan dalam posisi ON
-
Mematikan fresh air dalam gedung (kecuali fresh air di tangga darurat) agar supply oksigen terhenti dan api tidak semakin berkobar
-
Aino Panel mengirimkan sms dan telepon tentang informasi kebocoran gas/mcfa aktif/fss aktif ke Pemilik Tenant dan ke Engineering Gedung untuk segera melakukan tindakan lebih lanjut.
Catatan:
Fresh Air di dalam Gedung (kecuali Fresh Air di tangga darurat) harus dimatikan karena sesuai prinsip Segitiga Api, bahwa API terjadi karena 3 hal, yaitu karena Panas, Oksigen dan Bahan Bakar. Oleh sebab itu, fresh air yang mengatur pertukaran udara dengan cara men-supply oksigen harus dimatikan, akan tetapi Fresh Air di tangga darurat harus tetap menyala agar penghuni yang menyelamatkan diri melalui tangga darurat tetap mendapatkan supply oksigen karena kebakaran memproduki gas Carbon Monoksida (CO).

3. Apabila peringatan alarm disebabkan oleh kebakaran besar (General Alarm) maka AINO Panel bereaksi untuk:
a. Menutup solenoid induk dan seluruh solenoid lantai agar gas tidak mengalir ke dalam Gedung
b. Aino mengirimkan sms dan telepon informasi tentang General Alarm aktif ke:
-
Pemilik tenant
-
Engineering Gedung
-
Instansi terkait (Dinas Kebakaran, Kepolisian, Ambulance, PGN/Supplier Gas, PLN dan lain sebagainya yang dapat di setting)
Catatan:
Oleh karena peringatan alarm juga dikirim dalam bentuk sms/telepon, maka:
-
Informasinya dapat diterima secara real time di seluruh dunia melalui selular;
-
Alat control tidak hanya dapat diletakkan lokasi Gedung akan tetapi dapat juga digandakan dan dipasang di Kantor Pusat;
-
SMS yang terkirim dilengkapi dengan koordinat GPS yang terhubung ke Google Map sehingga memudahkan instansi terkait untuk menuju ke lokasi.
Artinya, jika suatu perusahaan memiliki 10 gedung yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Kantor Pusat Jakarta juga dapat mengetahui informasi kebocoran gas, kebakaran kecil/besar atas Gedung yang dimiliki atau dikelolanya. Untuk lebih jelasnya, mohon simak gambar berikut:

Secara garis besar Sistem Kerja AINO Panel adalah sebagai berikut:

Informasi lebih lanjut, mohon hubungi:

PT WIKRAMA JAYA SENTOSA
Komplek Kejaksaan Agung RI
Jl. Tebet Barat Dalam 9C Blok B7
Jakarta Selatan
HP/Whatsapp: 0812 9696 0890

Services
Percayakan kebutuhan
Panel Gas Sistem Terpadu - Gas Detector - Rekayasa Device Electrical
kepada kami.

Panel
SATU-SATUNYA Panel Digital yang dapat menghubungkan semua alat proteksi kebakaran dan dilengkapi notifikasi sms/telepon ke seluruh dunia

Gas Detector
Gas detector input 220 Volt yang dilengkapi relay output 12 Volt untuk koneksi ke panel gas dan solenoid

Custom Electrical
Rekayasa berbagai device elektrikal agar multi fungsi dan lebih efisien